PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 41
BAB 5 — EVALUASI PELATIHAN STRUKTURAL
Remedial atau pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan tanpa alokasi pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak membebankan pembiayaan kepada Peserta.
