PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 40
BAB 5 — EVALUASI PELATIHAN STRUKTURAL
(1) Remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi syarat kelulusan terkait aspek penilaian dalam evaluasi Peserta yang dinilai kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi. (2) Pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan untuk membina dan memperbaiki sikap perilaku Peserta.
