Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PELATIHAN STRUKTURAL
(1) Untuk mencapai Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1), pembelajaran dalam Pelatihan Struktural dilaksanakan berdasarkan Kurikulum. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam: a. kelompok mata pelatihan inti; b. kelompok mata pelatihan dasar; dan c. kelompok mata pelatihan pilihan. (3) Kelompok mata pelatihan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk: a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I terdiri atas agenda:
mengelola diri;
pengelolaan kebijakan;
pengelolaan perubahan kolaboratif; dan
aktualisasi kepemimpinan kolaboratif; b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II terdiri atas agenda:
mengelola diri;
kepemimpinan strategis;
manajemen strategis; dan
aktualisasi kepemimpinan strategis; c. Pelatihan Kepemimpinan Administrator terdiri atas agenda:
kepemimpinan Pancasila dan nasionalisme;
kepemimpinan kinerja;
manajemen kinerja; dan
aktualisasi kepemimpinan kinerja; dan d. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas terdiri atas agenda:
kepemimpinan Pancasila dan bela negara;
kepemimpinan pelayanan;
pengendalian pekerjaan; dan
aktualisasi kepemimpinan pelayanan. (4) Kelompok mata pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat agenda smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Kelompok mata pelatihan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat agenda penunjang pembelajaran aktualisasi kepemimpinan. (6) Selain agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pada Pelatihan Struktural dilaksanakan agenda orientasi program. (7) Agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman umum mengenai kebijakan penyelenggaraan Pelatihan Struktural.
