Pasal 96
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural atau Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan: a. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; e. cuti di luar tanggungan negara; dan f. berhalangan tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi:
a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berkompeten; c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. d. diangkat dalam jabatan lain; e. dibebaskan dari jabatan akademik; atau f. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir. (5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; b. perubahan bentuk Poltek STIA LAN. (6) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau Kepala Unit Pelaksana Teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
