PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 95
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan Poltek STIA LAN terdiri atas: a. pustakawan; b. laboran/pranata laboratorium pendidikan; c. teknisi; dan d. jabatan pelaksana. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat sebagai PNS atau nonPNS. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
