PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Program Studi bertugas mengelola penyelenggaraan Program Studi yang dipimpinnya. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi. (3) Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (4) Dalam hal terjadi kekosongan Ketua Jurusan, Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Direktur yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
