PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi mempunyai tugas menyusun rencana dan mengevaluasi program dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di lingkup Program Studi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Studi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan pembelajaran: dan b. pengembangan Kurikulum, rencana kegiatan dan pembelajaran semester, dan bahan ajar.
