PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Jurusan bertugas mengelola penyelenggaraan Jurusan yang dipimpinnya. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. (3) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Direktur, yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
