PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jurusan melaksanakan tugas mengoordinasikan Program Studi dalam penyusunan rencana dan evaluasi program dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran. (2) Jurusan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan pembelajaran; dan b. koordinasi pengembangan kurikulum, rencana pembelajaran semester, dan bahan ajar.
