Pasal 111
BAB 7 — PERUBAHAN STATUTA POLTEK STIA LAN
(1) Perubahan Statuta Poltek STIA LAN dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ Poltek STIA LAN. (2) Wakil dari seluruh organ Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktur dan pimpinan unit organisasi di bawah Direktur; b. Ketua Senat, Sekretaris Senat, dan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota Senat; dan c. Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, dan 1 (satu) orang Anggota Dewan Penyantun. (3) Pengambilan keputusan perubahan Statuta Poltek STIA LAN didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Perubahan Statuta Poltek STIA LAN yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala LAN untuk ditetapkan.
