Pasal 110
BAB 6 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber dana dan kekayaan Poltek STIA LAN dapat diperoleh dari: a. pemerintah; b. masyarakat; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dana dan kekayaan yang berasal dari masyarakat dapat berupa: a. biaya ujian masuk Poltek STIA LAN; b. dana sumbangan pembangunan pendidikan; c. sumbangan, hibah, atau bantuan; d. beasiswa; e. hasil kontrak kerja antara Poltek STIA LAN dengan pihak lain dalam kerangka kerja sama akademik maupun nonakademik; dan f. penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Dana dan kekayaan yang berasal dari sumber lain berupa: a. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah dan/atau lembaga nonpemerintah atau pihak lain; dan b. penerimaan dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan kententuan peraturan perundang-undangan. (4) Penggunaan dana dan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
