PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 25
BAB 9 — PEMBERHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemberhentian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara. (2) Tunjangan Kinerja dapat diberikan kembali kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sejak diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
