PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 24
BAB 9 — PEMBERHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
Pemberhentian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dapat dilakukan apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. diberhentikan sebagai PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. diangkat menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dan mendapatkan uang tunggu; e. dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain atau badan lain di luar lingkungan LAN.
