Pasal 18
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kehadiran dilakukan apabila tidak hadir karena mangkir, izin, terlambat hadir, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik dengan sengaja dan sakit tanpa surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap. (2) Pengurangan Tunjangan Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar : a. 5 % (lima per seratus) per hari bagi Pegawai yang tidak hadir karena mangkir; b. 3 % (tiga per seratus) per hari bagi Pegawai yang tidak hadir karena ijin; c. 0,5 % (nol koma lima per seratus) bagi Pegawai yang terlambat hadir lebih 1 menit sampai dengan 30 menit; d. 1 % (satu per seratus) bagi Pegawai yang terlambat hadir lebih dari 31 menit sampai dengan 60 menit; e. 1,25% (satu koma dua lima per seratus) bagi Pegawai yang terlambat hadir lebih dari 61 menit sampai dengan 90 menit; f. 1,5 % (satu koma lima per seratus) bagi Pegawai yang terlambat hadir lebih 91 menit; g. 0,5 % (nol koma lima per seratus) bagi Pegawai yang pulang 1 menit sampai 30 menit sebelum waktu kerja berakhir; h. 1 % (satu per seratus) bagi Pegawai yang pulang 31 menit sampai dengan 60 meni sebelum waktu kerja berakhir; i. 1,25 % (satu koma dua lima per seratus) bagi Pegawai yang pulang 61 menit sampai dengan 90 menit sebelum waktu kerja berakhir; j. 1,5 % (satu koma lima per seratus) bagi Pegawai yang pulang 91 menit sebelum waktu sebelum waktu kerja berakhir; k. 3 % (tiga per seratus) per hari bagi Pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 3 (tiga) hari karena
sakit tanpa surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap. (3) Penggantian waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tidak mengurangi Tunjangan Kehadiran.
