Pasal 12
BAB 5 — PEMBOBOTAN DAN PENILAIAN
(1) Instansi Pembina melakukan kaji ulang Standar Kompetensi Analis Kebijakan. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memelihara validitas, reliabilitas dan keperluan perubahan standar kompetensi analis kebijakan. (3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun. (4) Kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil monitoring, evaluasi dan/atau usulan pemangku kepentingan. (5) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek kesesuaian: a. perubahan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. perubahan cara kerja; dan d. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja.
