PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
Pasal 10
BAB 5 — PEMBOBOTAN DAN PENILAIAN
(1) Capaian level Kompetensi Inti dan Dasar disesuaikan dengan kategori nilai capaian kompetensi pada setiap jenjangnya. (2) Kategori nilai capaian kompetensi inti dan dasar terdiri atas: a. Tidak memenuhi : < 70 ; b. Memenuhi : 70-80 ; dan c. Melebihi : > 80. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Capaian level kompetensi keahlian disesuaikan dengan jenjang jabatan tertentu. (4) Kategori nilai capaian kompetensi keahlian terdiri atas: a. Tidak memenuhi : <70 ; dan b. Memenuhi : ≥70. (5) Capaian level kompetensi dan kategori nilai capaian kompetensi sesuai jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
