PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 29
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Organisasi Poltek STIA LAN terdiri atas: a. Dewan Penyantun; b. Senat; c. Direktur; dan d. Satuan Pengawas Internal. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltek STIA LAN dapat membentuk organ lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organ lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Senat dan berdasarkan persetujuan tertulis Kepala LAN.
