PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SELEKSI
(1) Pelaksanaan Seleksi dilaksanakan oleh: a. LAN untuk PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II; atau b. Instansi Pemerintah asal Calon Peserta untuk Seleksi PKA dan PKP. (2) Pelaksanaan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara: a. mandiri; atau b. kemitraan dengan bekerja sama dengan LAN.
