Pasal 8
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen Tenaga Pengajar meliputi pendidikan formal, kompetensi Tenaga Pengajar, pengalaman mengajar, dan bidang spesialisasi. (2) Penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian pendidikan formal dengan mata Diklat yang diampu. (3) Penilaian kompetensi Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah Tenaga Pengajar yang memiliki sertifikat Training of Trainers (ToT). (4) Penilaian terhadap pengalaman mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah relevansi pengalaman mengajar Tenaga Pengajar dengan Program Diklat yang diselenggarakan. (5) Penilaian terhadap bidang spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah relevansi bidang spesialisasi Tenaga Pengajar dengan mata Diklat untuk Program Diklat yang diselenggarakan. (6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) menggunakan formulir 1a dalam Lampiran dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
