Pasal 7
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen pengelola Lembaga Diklat Swasta meliputi kompetensi pimpinan penyelenggara Diklat, kompetensi penyelenggara Diklat, pengalaman menyelenggarakan Program Diklat, dan pembagian tugas dan tanggung jawab. (2) Penilaian kompetensi pimpinan penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pimpinan penyelenggara Diklat yang memiliki sertifikat Diklat Management of Training (MoT) atau yang sejenis. (3) Penilaian kompetensi penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penyelenggara Diklat yang memiliki sertifikat Training Officer Course (TOC) atau yang sejenis. (4) Penilaian pengalaman menyelenggarakan Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah frekuensi pengalaman pengelola dan penyelenggara dalam menyelenggarakan Program Diklat sejenis. (5) Penilaian pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab di
antara pengelola dan penyelenggara untuk Program Diklat yang diselenggarakan. (6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) menggunakan formulir 1a dalam Lampiran 1 dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
