Pasal 20
BAB 5 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Akreditasi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tim Verifikasi dan Tim Penilai. (3) Susunan keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat dari Instansi Pembina, Instansi Pengendali dan Instansi Pemerintah terkait. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat dari Instansi Pembina, Instansi Pengendali, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Instansi Pemerintah terkait. (5) Tim Verifikasi bertugas: a. memverifikasi data Prasyarat, data Unsur dan Komponen akreditasi yang meliputi Tenaga Kediklatan, Program Diklat dan Fasilitas Diklat yang diajukan oleh Lembaga Diklat Swasta; b. menyusun laporan hasil verifikasi; c. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Tim Penilai. (6) Tim Penilai bertugas: a. menilai data Unsur dan Komponen akreditasi yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi; b. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina untuk MENETAPKAN kelayakan Lembaga Diklat Swasta dalam menyelenggarakan program Diklat Fungsional dan/atau Diklat Teknis tertentu bagi PNS.
