PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Besarnya nilai unsur Fasilitas Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 2c dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Nilai unsur Fasilitas Diklat menunjukkan kelayakan Fasilitas Diklat. (3) Nilai kelayakan unsur Fasilitas Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
