PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN MEMPEROLEH TUNJANGAN
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggaran urusan di bidang pendidikan tinggi; b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) SKS pada setiap semester, dengan ketentuan sebagai berikut:
- beban kerja pendidikan paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di STIA LAN; dan
- beban kerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS yang dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh STIA LAN atau melalui lembaga lain; c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar STIA LAN; d. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional; dan e. berusia paling tinggi:
- 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik sebagai Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.
