PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan...
Pasal 13
BAB 5 — PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN PEMBAYARAN TUNJANGAN
Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia pensiun:
- 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli. c. mengundurkan diri sebagai Dosen Tetap atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai dosen; d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; e. merangkap jabatan pada lembaga lain di luar STIA LAN; f. tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional; dan/atau g. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
