Pasal 12
BAB 4 — KEWAJIBAN DOSEN TETAP PENERIMA TUNJANGAN
(1) Dosen Tetap yang menerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 wajib untuk:
a. melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) huruf b; b. mempersiapkan rencana pembelajaran semester dan satuan acara pembelajaran setiap semester sesuai mata kuliah yang diampu; c. menyediakan bahan ajar atau modul sesuai mata kuliah yang diampu; d. melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; e. menghasilkan karya ilmiah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; f. berpartisipasi dalam kegiatan dan pengembangan keilmuan dalam bentuk diskusi dan seminar; g. mendukung proses penjaminan mutu di STIA LAN; h. membimbing mahasiswa dalam penulisan skripsi, tesis, dan/atau bentuk tugas akhir lainnya; i. menyusun dan melaporkan laporan kinerja dosen kepada Ketua setiap akhir semester; dan j. melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Bagi Profesor yang menerima Tunjangan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menulis buku dan karya ilmiah lainnya sesuai dengan bidang keilmuannya serta menyebarluaskan gagasannya untuk pengembangan ilmu pengembangan.
