Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk periode bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Desember 2017, pembayaran Tunjangan Kinerja menggunakan dasar penghitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1749), dengan besaran nilai Tunjangan Kinerjanya mengacu pada Lampiran Peraturan Lembaga ini; dan b. terhitung mulai periode Januari 2018, pembayaran Tunjangan Kinerja mengacu sepenuhnya kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya.
