PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja terdiri atas Tunjangan Prestasi Kerja dan Tunjangan Kehadiran. (2) Prosentase pemberian Tunjangan Prestasi Kerja dan Tunjangan Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:
a. 60% (enam puluh per seratus) untuk Tunjangan Prestasi Kerja; dan b. 40% (empat puluh per seratus) untuk Tunjangan Kehadiran. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
