Pasal 22
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pejabat Fungsional dosen yang belum memperoleh sertifikasi, tetap diberikan Tunjangan Kinerja sebesar jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya. (2) Setelah memperoleh sertifikasi, bagi Pejabat Fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Batasan waktu pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional dosen yang belum memperoleh sertifikasi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun. (4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Pejabat Fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh sertifikasi, bagi pejabat dimaksud diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya.
