PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga...
Pasal 21
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai yang mengikuti persiapan tugas belajar dan dibebaskan dari jabatannya, mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya yang terakhir. (2) Bagi Pejabat Pelaksana, Pejabat Fungsional, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi yang menjalani tugas belajar dan dibebaskan dari jabatannya, mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya yang terakhir.
