Pasal 18
BAB 13 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi dilakukan terhadap: a. peserta; b. pengajar; dan c. penyelenggaraan. (2) Evaluasi terhadap peserta bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan perannya sebagai fasilitator dihadapan penguji tentang pemahaman substansi, penetapan strategi pembelajaran, dan sistem evaluasinya. (3) Evaluasi terhadap pengajar bertujuan untuk menilai kemampuan pengajar dalam penguasaan materi substansi, metodologi mengajar, dan kesesuaian mata Pelatihan yang diajarkan dengan kurikulum Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training Of Facilitator. (4) Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training Of Facilitator, bertujuan untuk menilai kemampuan, kesiapan dan efektivitas penyelenggaraan, serta kualitas pelayanan pelatihan yang telah diberikan.
