PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan...
Pasal 14
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2), pembiayaannya dibebankan pada anggaran Instansi Pembina Diklat. (2) Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4), pembiayaannya dibebankan pada anggaran Instansi Penyelenggara. (3) Indeks biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (4) Biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan tidak termasuk akomodasi dan transportasi.
