PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan...
Pasal 12
BAB 9 — PENGAJAR
(1) Pengajar pada Pelatihan Penerapan Kebijakan/ Training Of Facilitator terdiri atas penulis modul, pakar, praktisi, alumni yang telah lulus Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training Of Facilitator yang diselenggarakan oleh instansi Pembina Diklat dan mendapatkan rekomendasi dari unit yang membidangi pengembangan program dan pembinaan Pelatihan, serta tenaga pelatihan lainnya yang terlibat dalam pengembangan dan penyempurnaan kebijakan program pelatihan. (2) Pelibatan pengajar pada Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training Of Facilitator dapat bersifat tunggal maupun Team Teaching. (3) Penetapan pelibatan pengajar Team Teaching mempertimbangkan tuntutan substansi mata pelatihan.
