PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan...
Pasal 10
BAB 7 — JANGKA WAKTU
(1) Jangka waktu Pelatihan Penerapan Kebijakan/ Training Of Facilitator disesuaikan dengan tuntutan kompetensi hasil belajar yang akan dicapai dan memperhatikan alokasi pada pembelajaran Mata Pelatihan umum dan Mata Pelatihan peminatan. (2) Satuan waktu yang digunakan adalah Jam Pelatihan (JP), dengan rasio 1 (satu) JP setara dengan 45 (empat puluh lima) menit. (3) Sesi pembelajaran merupakan satuan waktu pembelajaran Pengajar yang berdurasi 3 (tiga) JP atau setara 135 (seratus tiga puluh lima) menit.
