PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional...
Pasal 7
BAB 3 — TIM PENILAI JFAK
Syarat untuk menjadi Tim Penilai JFAK yaitu: a. paling sedikit terdapat 2 (dua) orang anggota yang telah mengikuti dan memperoleh sertifikat bimbingan teknis di bidang penghitungan angka kredit dari LAN; dan b. menduduki jenjang jabatan paling rendah sama dengan jenjang JFAK yang dinilai.
