PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional...
Pasal 6
BAB 3 — TIM PENILAI JFAK
(1) Susunan keanggotaan TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan JFAK; b. seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JFAK; dan
c. anggota yang jumlahnya paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas unsur:
- Badan Kepegawaian Negara;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan 3) Analis Kebijakan Ahli Utama atau pejabat pimpinan tinggi madya/pejabat fungsional lain yang memiliki kompetensi dan melaksanakan fungsi di bidang analisis kebijakan. (2) Susunan keanggotaan TPI dan TPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pimpinan instansi pusat/sekretaris daerah atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk; b. seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian; dan c. anggota yang jumlahnya paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas unsur:
- analis kebijakan, yang jumlahnya paling sedikit 2 (dua) orang; atau 2) pejabat lain yang memiliki kompetensi dan melaksanakan fungsi di bidang analisis kebijakan.
