Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Penyetaraan RLA dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. instansi menyampaikan usulan calon Peserta disertai dengan gagasan proyek perubahan yang telah disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian instansi atau pejabat lain yang ditunjuk; b. LAN memberikan penilaian kelayakan atas gagasan proyek perubahan paling lama 2 (dua) minggu sejak diterimanya usulan dimaksud; c. pembimbing melakukan proses pembimbingan selama 2 (dua) minggu;
d. Peserta mempresentasikan rancangan proyek perubahan kepada tim penguji; e. Peserta melakukan implementasi proyek perubahan selama 2 (dua) bulan; f. Peserta mempresentasikan hasil implementasi proyek perubahan; dan g. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan STTP. (2) Alur tahapan Penyetaraan RLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
