PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI...
Pasal 3
Perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Golongan I dan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2.
