PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI...
Pasal 2
Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2 selanjutnya dalam Peraturan Kepala ini disebut dengan Rincian Biaya.
