PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Besarnya nilai unsur Tenaga Kediklatan dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 2a pada lampiran 1 Peraturan ini. (2) Nilai unsur Tenaga Kediklatan menunjukkan kelayakan Tenaga Kediklatan. (3) Nilai kelayakan unsur Tenaga Kediklatan menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
