Pasal 7
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen Widyaiswara meliputi pendidikan formal, kompetensi Widyaiswara, pengalaman mengajar, dan bidang spesialisasi. (2) Penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian pendidikan formal dengan mata Diklat yang diampu. (3) Penilaian kompetensi Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah Widyaiswara yang memiliki sertifikat Training of Trainers (ToT).
(4) Penilaian terhadap pengalaman mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah relevansi pengalaman mengajar Widyaiswara dengan Program Diklat yang diselenggarakan. (5) Penilaian terhadap bidang spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah relevansi bidang spesialisasi Widyaiswara dengan mata Diklat untuk Program Diklat yang diselenggarakan. (6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) menggunakan formulir 1a pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
