Pasal 21
BAB 6 — PENETAPAN DAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT AKREDITASI
(1) Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas unsur Tenaga Kediklatan, Program Diklat,
dan Fasilitas Diklat sesuai dengan bobot masing-masing, sebagaimana tertera dalam formulir 3 pada Lampiran 1 Peraturan ini. (2) Penetapan akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dapat dilakukan apabila masing-masing unsur akreditasi memiliki nilai minimal 71,00. (3) Nilai kelayakan akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah terakreditasi terdiri atas 3 kategori yaitu: a. A untuk rentang nilai antara 91,00 s.d 100; b. B untuk rentang nilai antara 81,00 s.d 90,99; c. C untuk rentang nilai antara 71,00 s.d 80,99. (4) Lembaga Diklat Pemerintah yang nilai akreditasinya 71,00 atau lebih dinyatakan layak, yang ditetapkan secara tertulis dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi, selanjutnya dapat disebut sebagai Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi. (5) Lembaga Diklat Pemerintah yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 dinyatakan tidak layak, dan mengenai hal ini diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan.
