Pasal 20
BAB 5 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut: a. Lembaga Diklat Pemerintah mengajukan usulan akreditasi secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pembina dengan melampirkan data Unsur dan Komponen akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini; b. Tim verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data Unsur dan Komponen akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. Lembaga Diklat Pemerintah yang tidak memenuhi data Unsur dan Komponen akreditasi diberitahukan secara tertulis, selanjutnya dapat mengajukan akreditasi kembali setelah melengkapi data Unsur dan Komponen akreditasi; d. Lembaga Diklat Pemerintah yang memenuhi data Unsur dan Komponen akreditasi, usul akreditasinya akan diproses lebih lanjut oleh Tim Verifikasi; e. Tim Verifikasi menyampaikan hasil verifikasi kepada Tim Penilai; f. Tim Penilai melaksanakan penilaian terhadap data Unsur dan Komponen akreditasi dan selanjutnya MENETAPKAN nilai akreditasi; g. Hasil penilaian Tim Penilai disampaikan kepada Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina; h. Kepala LAN MENETAPKAN tingkat kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi.
