PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Besarnya nilai unsur Fasilitas Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 2c pada Lampiran 1 Peraturan ini. (2) Nilai unsur Fasilitas Diklat menunjukkan kelayakan Fasilitas Diklat. (3) Nilai kelayakan unsur Fasilitas Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
