PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen prasarana Diklat meliputi ketersediaan dan kesesuaian prasarana Diklat.
(2) Penilaian terhadap ketersediaan prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketersediaan prasarana Diklat untuk kebutuhan pelaksanaan Program Diklat. (3) Penilaian terhadap kesesuaian prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian prasarana Diklat dengan kebutuhan pelaksanaan Program Diklat. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1c pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
