PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengumuman Laporan Harta...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan dan sasaran dari Peraturan Kepala Lembaga ini sebagai berikut:
- tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mempermudah wajib lapor LHKPN untuk mengisi, melengkapi dan
melaporkan harta kekayaannya sesuai tata cara dan ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas; dan 2. sasaran yang ingin dicapai adalah terselenggaranya penyampaian LHKPN oleh wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN.
