Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara maupun
orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya. 4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 5. e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK. 6. Wajib Lapor LHKPN adalah Penyelenggara Negara dan Pejabat lain yang memangku jabatan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya. 7. Pengelola LHKPN adalah unit yang melakukan pengelolaan dan monitoring LHKPN di lingkungan LAN. 8. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK. 9. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik. 10. Admin Instansi adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala LAN untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan LAN. 11. Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala LAN untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya di LAN.
