Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat : a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. identitas lengkap Pemohon informasi publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan; d. nomor pendaftaran permohonan informasi publik; e. informasi publik yang diminta; f. tujuan penggunaan informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; h. Keputusan Atasan PPID; i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan; j. nama dan posisi atasan PPID; dan k. tanggapan Pemohon informasi. (3) Format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
