PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) PPID Utama melalui Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa memberikan tanda terima pengajuan keberatan berupa salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (4) kepada Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya. (2) Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan melalui surat tercatat, PPID Utama melalui Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa memberikan tanda terima pengajuan keberatan selambat-lambatnya bersamaan dengan pengiriman surat tanggapan atas keberatan.
