Pasal 21
BAB 3 — JENIS INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Pelaksana Bidang Teknis melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17, UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan, berkoordinasi dengan PPID Utama. (2) Pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j, UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada UNDANG-UNDANG yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. (3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik. (4) PPID Pelaksana Bidang Teknis dan PPID Utama tidak dapat melaksanakan pengujian konsekuensi dengan pertimbangan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17, UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
