PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 20
BAB 3 — JENIS INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
